
Kupang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melalui Tim Pelaksana Analisis Kebijakan melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dengan metode wawancara terkait Analisis Evaluasi Dampak terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang berlangsung di 5 instansi terkait yang merupakan informan dalam melaksanakan analisis terkait Permenkumham tersebut, Senin (19/5/2025).
Dalam pelaksanaannya, 3 tim dibagi untuk mendatangi 5 instansi tersebut. Tim pertama yang terdiri dari Dientje E. Bule Logo (Analis Hukum Ahli Madya), Maria S. Jacob (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), dan Maria Lose (Pelaksana) mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT. Selanjutnya, Tim kedua yang terdiri dari Ariance Komile (Analis Hukum Ahli Madya), Dion C. Ariffin (Analis Hukum Ahli Pertama), dan Adryan Tafetin (Pelaksana) mendatangi POLDA NTT dan Pengadilan Negeri Kupang. Dan Tim ketiga yakni Novebriani S. Sarah (Analis Hukum Ahli Muda), Nelci F. Septory Perundang-undangan Ahli Muda), dan Ririn Bire (Pelaksana) mendatangi Kelurahan Nefonaek dan LBH APIK NTT.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses analisis evaluasi terhadap implementasi Permenkumham 3/2021 di lapangan, sekaligus upaya untuk memperoleh masukan berbasis bukti dari pelaksana langsung kebijakan, khususnya organisasi bantuan hukum yang menjadi mitra Kementerian Hukum.
Dalam wawancara yang berlangsung, tim melakukan penggalian data dan informasi terkait pelaksanaan pelatihan paralegal, efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan peran paralegal dalam melakukan pendampingan hukum, serta tantangan yang dihadapi di lapangan.

Kegiatan pengumpulan data ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan analisis kebijakan Permenkumham, khususnya dalam implementasi Permenkumham 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Hasil analisis ini nantinya akan disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan evaluasi nasional terhadap implementasi kebijakan pemberian bantuan hukum oleh paralegal.

