Waingapu, 19 Mei 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang- Undangan Yunus P.S Bureni dan Solidaman Bertho Plaituka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur dalam rangka pelaksanaan assessmen terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum NTT disambut langsung oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali dan Wakil Bupati Yonatan Hani, beserta jajarannya di Kantor Bupati Sumba Timur. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya kolaborasi antar instansi dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun enam Ranperda yang di assessmen meliputi:
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang baru dilantik;
- Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aquamor Waikahingiru Perseroda, sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah melalui BUMD yang selama ini telah memberikan kontribusi bagi perekonomian Sumba Timur;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, guna memperkuat kesiapsiagaan dan respons pemerintah daerah terhadap bencana alam, non-alam dan sosial.
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur mengenai penataan ruang wilayah Kabupaten Sumba Timur secara berkelanjutan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pengelolaan keuangan daerah.
- Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual, sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat Sumba Timur.
Silvester Sili Laba menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam menyusun regulasi yang responsif dan visioner. “Proses assessmen ini penting agar setiap Ranperda yang diajukan ini diketahui akar permasalahannya sehingga Perda yang ditetapkan nantinya dapat mengintervensi permasalahan tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Umbu Lili Pekuwali menyatakan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum NTT merupakan bentuk sinergi nyata antar instansi dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Ia berharap seluruh Ranperda dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Sumba Timur.