Kupang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba mengikuti rapat Rapat Kerja terkait pelaksanaan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) di wilayah. Senin (14/04).
Kegiatan ini digelar oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum secara daring sebagai dasar untuk mengetahui pelaksanaan sebuah kebijakan berpedoman pada strategi implementasi yang telah ditetapkan.
Hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo dan Ariance Komile beserta pelaksana. Sementara dari BSK turut hadir mengikuti rapat Nadia Dwi Rahma dan Ardyan Gilang Ramadhan.
Pada kesempatan itu, Nadia menyampaikan ketentuan umum pelaksanaan kegiatan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan. Menurutnya Analisis ini dapat mendorong penyusunan perbaikan terhadap strategi implementasi kebijakan yang ada serta penyusunan strategi tambahan dan/atau alternatif untuk mengoptimalkan kinerja sebuah kebijakan.
“Tim penyusun Analisis kebijakan di wilayah wajib memperhatikan timeline dan deadline pengerjaan yang telah ditetapkan sesuai dengan pedoman pelaksanaan”, ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Tim dari BSK, Kepala Divisi PP & PH, Jonson Siagian menambahkan bahwa untuk mengimplementasikan pelaksanaan kebijakan membutuhkan stretegi yang tepat dan matang dimana didalamnya harus tertata secara detail prosesnya. “SDM, anggaran, sarana dan prasarana merupakan bagian dari input, namun perlu juga diperhatikan proses dan output yang tepat agar kita bisa menganalisis kebijakan secara tepat”, kata Jonson.