
Kupang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pembuatan kebijakan berbasis bukti dengan memanfaatkan Sistem Informasi Penelitian Kebijakan Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Silvester Sili Laba melaksanakan kegiatan inventarisasi permasalahan hukum dan pelayanan publik, Senin (10/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim SIPKUMHAM, Hempy Poyk, menjelaskan bahwa kegiatan inventarisasi ini bertujuan untuk mengetahui berbagai permasalahan hukum dan pelayanan publik yang muncul serta mengukur sejauh mana kebijakan yang telah diterapkan berdampak pada masyarakat.

“Dengan adanya data yang lebih akurat dan terkini, kita dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterbitkan, termasuk yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) maupun Peraturan Menteri Hukum (Permenkum),” ujar Hempy.
Lebih lanjut, Hempy menambahkan bahwa evaluasi ini sangat penting untuk mengidentifikasi apakah masih terdapat kesenjangan antara kebijakan yang dibuat dengan kondisi nyata di masyarakat. Dengan demikian, kebijakan dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika yang terjadi.
Hempy mengarahkan agar Inventarisasi permasalahan hukum serta pelayanan publik ini dilakukan berdasarkan sumber dari media online maupun media cetak di wilayah NTT. Fokus utama dari kegiatan ini adalah menghasilkan dokumen inventarisasi permasalahan hukum dan pelayanan publik yang berkaitan erat dengan kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kemenkum.

Tim yang ditugaskan melakukan pengamatan terhadap pemberitaan dan permasalahan yang tersedia di dalam aplikasi SIPKUMHAM guna mengidentifikasi isu-isu hukum serta pelayanan publik yang berkembang di masyarakat. Proses ini mencakup analisis tren pemberitaan, sentimen publik, serta relevansi isu terhadap tugas dan fungsi Kemenkum.
Ketua Tim Pokja Strategi Kebijakan, Dientje Elensia Bule Logo, menambahkan bahwa jika dalam aplikasi SIPKUMHAM tidak ditemukan isu hukum atau pelayanan publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkum, maka tim dapat melakukan identifikasi dari sumber lain, seperti media online, media cetak, laporan masyarakat, atau hasil koordinasi dengan instansi terkait di wilayah.
Dalam proses identifikasi ini, tim menyeleksi informasi yang relevan, melakukan verifikasi keabsahan data, serta memastikan bahwa isu yang diangkat memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum dan pelayanan publik di bawah kewenangan Kemenkum. Setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi, pemberitaan atau permasalahan yang ditemukan akan diinput secara manual ke dalam aplikasi SIPKUMHAM sesuai dengan prosedur yang ada dalam fitur “Menambah Permasalahan Hukum.”
Lebih lanjut Dientje mengatakan, tim juga menentukan relevansi setiap permasalahan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenkum. Hal ini dilakukan untuk menilai sejauh mana kebijakan yang ada telah memberikan dampak dalam penyelesaian permasalahan hukum dan pelayanan publik di masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pembuatan kebijakan di lingkungan Kemenkum semakin berbasis pada data yang akurat dan dapat memberikan solusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum serta pelayanan publik yang berkembang di masyarakat.

