
Jakarta – Dalam upaya memperkuat sistem layanan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar kegiatan Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat di Pusat Layanan Literasi Hukum dan Bina JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, (18/6/2025).
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba. Dalam pertemuan tersebut, Jonson menyampaikan komitmen kuat Kanwil NTT untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di daerah, sembari meminta masukan, dukungan, dan motivasi dari BPHN guna mendorong perbaikan sistem yang lebih optimal.

“Kami datang dengan semangat kolaborasi untuk memperkuat peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat. Beberapa kendala teknis kami sampaikan untuk bersama-sama dicarikan solusinya,” ujar Jonson.
Adapun sejumlah isu yang diangkat dalam koordinasi ini antara lain hambatan akses website JDIH oleh anggota akibat perubahan domain dari "kemenkumham" menjadi "kemenkum", permintaan fasilitasi migrasi server dari BPHN ke pemerintah daerah, serta keterbatasan akun akses JDIH Kota Kupang yang menghambat unggahan ulang data. Tak hanya itu, juga disampaikan permohonan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola JDIH di NTT serta usulan penambahan akun dan sinkronisasi data Perda antar situs anggota JDIH dengan portal nasional JDIHN.
Kegiatan ini disambut hangat oleh Katarina Rosariani, Pustakawan Ahli Madya BPHN, yang didampingi oleh Pranata Komputer Ahli Muda, Idham Adriansyah. Dalam tanggapannya, Katarina menyampaikan pentingnya peran Pusat Layanan Literasi Hukum BPHN sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi dan pemahaman hukum kepada publik.

“Kami terus mendorong transformasi pengelolaan JDIH melalui strategi yang komprehensif. Mulai dari penguatan SDM, pengembangan infrastruktur digital, hingga inovasi media literasi hukum yang adaptif terhadap era digital,” ungkap Katarina.
Ia juga menekankan pentingnya standarisasi konten hukum agar informasi yang tersaji tertib, seragam, dan ramah bagi publik. Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni penyajian literasi hukum melalui media sosial, infografis, podcast, hingga video edukatif, guna menjangkau lebih banyak masyarakat.
Koordinasi antaranggota JDIH, lanjut Katarina, menjadi kunci untuk memastikan integrasi sistem informasi hukum secara nasional. Pemantauan dan evaluasi berkala juga diperlukan untuk menjaga kualitas serta relevansi layanan yang diberikan.
“Dengan langkah strategis ini, JDIH diharapkan mampu menjadi pusat layanan literasi hukum yang informatif, partisipatif, dan mendorong kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Jonson menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sambutan dan partisipasi aktif dari BPHN dalam kegiatan koordinasi ini. Ia berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari langkah konkret dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antaranggota JDIH, khususnya untuk mendorong keterbukaan akses publik terhadap produk hukum yang akurat dan terkini di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kami sangat berterima kasih atas masukan dan arahan yang konstruktif dari BPHN. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Jonson.

