Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Laksanakan Verifikasi Lapangan Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.12.22

Ende – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Ende. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal menjelang pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2025 mendatang, Rabu (9/7/2025).

Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa Tenun Ikat Ende memenuhi kriteria sebagai produk yang memiliki karakteristik khas, reputasi, serta kualitas yang terkait erat dengan wilayah geografis Kabupaten Ende. Dalam kegiatan ini, tim melakukan peninjauan langsung ke sentra-sentra produksi tenun serta melakukan wawancara dengan para pengrajin dan pemangku kepentingan terkait.

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.12.22 1

Kegiatan verifikasi lapangan dipimpin oleh Ketua Tim, Erni Mamo Li, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT. Tim melakukan penelusuran langsung ke beberapa lokasi produksi Tenun Ikat Ende, serta berdiskusi dengan para pengrajin, tokoh adat, dan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ende guna mengumpulkan data dan informasi aktual terkait karakteristik khas dan reputasi tenun tersebut.

Erni Mamo Li, menegaskan pentingnya pelaksanaan verifikasi ini guna memastikan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen permohonan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.12.24

“Verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung pelestarian warisan budaya lokal sekaligus mendorong perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal masyarakat. Kami berharap proses pemeriksaan substantif yang akan dilakukan DJKI pada 28 Juli mendatang berjalan lancar,” ujar Erni.

Tenun Ikat Ende sendiri merupakan warisan budaya masyarakat Ende-Lio yang dibuat dengan teknik tradisional dan diwariskan secara turun-temurun. Tenun ini tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga memiliki peran penting dalam kehidupan adat dan sosial masyarakat lokal.

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.12.22 2

Ali Abubekar Pae, Ketua Divisi Pengawasan Mutu dan Pelabelan pada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPI) Tenun Ikat Ende, menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran tim verifikasi. Ia menyebutkan bahwa pengakuan Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga nilai dan reputasi Tenun Ikat Ende, sekaligus mendukung kesejahteraan para pengrajin yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Ende.

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.12.21

Dengan dilakukannya verifikasi lapangan ini, diharapkan Tenun Ikat Ende dapat segera memperoleh pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis, yang tidak hanya memperkuat perlindungan hukum tetapi juga meningkatkan daya saing serta nilai ekonomi produk tenun khas Ende di tingkat nasional maupun internasional.

WhatsApp Image 2025 07 10 at 11.12.25

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI