
Ende – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Ende. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal menjelang pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2025 mendatang, Rabu (9/7/2025).
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa Tenun Ikat Ende memenuhi kriteria sebagai produk yang memiliki karakteristik khas, reputasi, serta kualitas yang terkait erat dengan wilayah geografis Kabupaten Ende. Dalam kegiatan ini, tim melakukan peninjauan langsung ke sentra-sentra produksi tenun serta melakukan wawancara dengan para pengrajin dan pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan verifikasi lapangan dipimpin oleh Ketua Tim, Erni Mamo Li, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT. Tim melakukan penelusuran langsung ke beberapa lokasi produksi Tenun Ikat Ende, serta berdiskusi dengan para pengrajin, tokoh adat, dan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ende guna mengumpulkan data dan informasi aktual terkait karakteristik khas dan reputasi tenun tersebut.
Erni Mamo Li, menegaskan pentingnya pelaksanaan verifikasi ini guna memastikan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen permohonan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung pelestarian warisan budaya lokal sekaligus mendorong perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal masyarakat. Kami berharap proses pemeriksaan substantif yang akan dilakukan DJKI pada 28 Juli mendatang berjalan lancar,” ujar Erni.
Tenun Ikat Ende sendiri merupakan warisan budaya masyarakat Ende-Lio yang dibuat dengan teknik tradisional dan diwariskan secara turun-temurun. Tenun ini tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga memiliki peran penting dalam kehidupan adat dan sosial masyarakat lokal.

Ali Abubekar Pae, Ketua Divisi Pengawasan Mutu dan Pelabelan pada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPI) Tenun Ikat Ende, menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran tim verifikasi. Ia menyebutkan bahwa pengakuan Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga nilai dan reputasi Tenun Ikat Ende, sekaligus mendukung kesejahteraan para pengrajin yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Ende.

Dengan dilakukannya verifikasi lapangan ini, diharapkan Tenun Ikat Ende dapat segera memperoleh pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis, yang tidak hanya memperkuat perlindungan hukum tetapi juga meningkatkan daya saing serta nilai ekonomi produk tenun khas Ende di tingkat nasional maupun internasional.

