Kanwil Kemenkum NTT Komitmen Tingkatkan
Standar Layanan Bantuan Hukum

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan terkait implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) secara daring yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Hasran Sapawi, dan Analis Hukum Ahli Madya, Dintje Bule Logo beserta jajaran.
Kadiv P3H mengatakan melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil NTT dapat memperkuat pemahaman dan praktik standar layanan bantuan hukum di wilayah. “Ini juga sebagai komitmen kami untuk memperkuat implementasi standar layanan bantuan hukum di seluruh wilayah NTT”, ujarnya.

Adapun Narasumber dalam diskusi strategi kebijakan ini adalah Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel yang Hendrik menekankan tentang pentingnya penerapan standar layanan untuk menjamin kualitas layanan dan membangun kepercayaan publik. Kemudian narasumber berikutnya Hermansyah, Analis Hukum Ahli Pertama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional/BPHN, yang menjelaskan terkait Standar layanan Bantuan hukum dan Standar Operasional Pemberian Layanan (Stopela) yang menjadi instrumen penting dalam meningkatkan Indeks Kinerja Organisasi Bantuan Hukum. Kemudian Narasumber selanjutnya Muhammad Daud selaku Ketua YLBHI/IKADIN Sumsel yang menyoroti berbagai tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sistem pengaduan, kesulitan administrasi di tingkat desa, keterbatasan anggaran, serta peran mahasiswa dan paralegal yang masih minim. Ia merekomendasikan perbaikan sistem pengaduan, penyesuaian Sidbankum, dan peningkatan kapasitas pelaksana agar implementasi standar layanan lebih efektif.


Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi ini. “Kegiatan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, dan memastikan masyarakat NTT mendapatkan akses bantuan hukum yang merata, berkualitas, dan berkeadilan,” ujarnya.
