
Kupang – Dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTT turut ambil bagian dalam rapat koordinasi bersama dinas-dinas terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong terwujudnya koperasi sebagai wadah ekonomi produktif yang berbasis komunitas lokal, serta bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba dalam arahannya menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan maksimal, khususnya dalam hal pendampingan hukum, fasilitasi legalitas, serta penyusunan akta pendirian koperasi. Menurutnya, aspek legalitas menjadi pondasi utama bagi koperasi agar dapat beroperasi secara sah, profesional, dan akuntabel.
“Kami di Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen penuh mendukung inisiatif percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar koperasi dapat memiliki kekuatan hukum, akses permodalan, dan kepercayaan publik,” tegasnya.
“Saya minta kepada para notaris untuk tidak pasif. Jangan menunggu harus jemput bola ke desa-desa dan kelurahan yang belum terdaftar. Bantu masyarakat memahami pentingnya legalitas, fasilitasi penyusunan akta pendirian, dan pastikan prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kakanwil.
“Ambil peran! Notaris adalah mitra strategis negara dalam memastikan koperasi berdiri secara sah dan berfungsi optimal. Tunjukkan bahwa profesi ini punya kontribusi besar bagi kemajuan daerah,” tambahnya.

Kakanwil juga menekankan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa peran notaris bukan hanya sebatas profesi hukum, tetapi juga amanah sosial yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kejujuran.
“Integritas adalah harga mati. Jangan ada praktik yang merugikan masyarakat. Berikan pelayanan dengan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” pesannya tegas.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut dibahas pula berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses pendirian koperasi, mulai dari pemahaman masyarakat terkait tata kelola koperasi, penyusunan dokumen hukum, hingga proses pengesahan badan hukum koperasi. Kanwil Kemenkum NTT menegaskan kesiapannya untuk melakukan sosialisasi dan asistensi langsung di lapangan, termasuk melalui layanan bantuan hukum terpadu.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program nasional yang didorong oleh pemerintah sebagai salah satu solusi membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui model ekonomi kolektif berbasis gotong royong. Koperasi yang dibentuk diharapkan mampu menjadi wadah ekonomi yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Dengan keterlibatan aktif Kanwil Kemenkum NTT dalam forum ini, diharapkan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan se-NTT dapat terwujud secara optimal, legal, dan berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah.

