
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) ikuti kegiatan Webinar Merek Kolektif yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Jum'at (04/07/2025). Webinar ini diadakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan juga kesadaran mengenai kekayaan intelektual melalui edukasi dan diskusi-diskusi yang menarik.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Erni Mamoo Li dan Pelaksana Leonardus Seda Gadi sebagai perwakilan dari Kanwil Hukum NTT mengikuti sesi pelatihan dengan penuh semangat dari awal hingga post-test ditahap akhir.

Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memiliki manfaat untuk menyebarkan informasi mengenai kekayaan intelektual. "Platform ini adalah tempat strategis untuk berbagi proses pendaftaran Merek Kolektif dan berbagi proses terbaik untuk menduduk produk daerah, sehingga membuat produk daerah dapat bersaing dan harapannya memiliki daya saing seiring dengan berkembangnya reputasi produk daerah", ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan oleh pengisian informasi oleh tiga narasumber. Direktur Merek & Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar yang mengisi acara dengan pemaparan "Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif Untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah". Dilanjutkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual - Dinas Pariwisata DIY, RR. Fitri Diah Wahyu yang memaparkan materi mengenai "Peran Pemerintah Dalam Mendukung Merek Kolektif". Acara utama diakhiri dengan materi "Produktivitas Ramah Lingkungan Ciptakan Nilai Tambah Baru" yang disampaikan oleh Inisiator Inisiator UMKM Alumni UNPAD, Pemerhati Koperasi, UMKM & Ekonomi Kreatif, Dewi Tenty Septi Artiany.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada jajaran ASN untuk selalu cekatan dalam melayani masyarakat agar dapat mendapatkan informasi yang mereka butuhkan demi membangun kualitas produk daerah. "Kembangkan layanan konsultasi kekayaan intelektual agar masyarakat yang membangun UMKN terbantu dan sah secara hukum", ungkapnya.
Diharapkan, melalui kegiatan Webinar Merek Kolektif ini dapat meningkatkan pemahaman akan proses dari masyarakat yang menitih sebuah produk dari awal sampai menjadi produk yang dapat membangun nama sebuah daerah maupun individual. Selain itu, menjadi lahan informasi agar pemilik merek dapat terlindungi secara hukum dalam proses perjalanan tersebut di bawah naungan Kementerian Hukum dan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual



#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
