
Kupang_Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum menggelar kegiatan sosialisasi anti Korupsi, Selasa (25/02/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN/Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi terkait anti korupsi, dari Nusa Tenggara Timur, turut hadir mengikuti kegiatan secara daring Pranata Humas Muda, Dian Lenggu mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba.
Sosialisasi bertema “Manajemen Pengaduan Masyarakat dan Strategi Melawan Jebakan Pungli dan Gratifikasi” menghadirkan narasumber dari Direktorat Penanganan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPk, Amalia Ihwani dan Bagus Irianto serta Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Baroto.
Mengawali kegiatan Baroto menyampaikan komitmen jajaran Kementerian Hukum membangun budaya anti korupsi yang salah satu langkah awalnya dengan memberikan sosialisasi mengenai korupsi.

“Tindakan pemberantasan korupsi menjadi gerakan bersama dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk mencegah adanya korupsi melalui pengaduan”, ungkapnya.
Baroto menyampaikan bahwa untuk memberantas tindak korupsi salah satu caranya dengan membuka ruang-ruang pengaduan bagi masyarakat kemudian dikawal sehingga bisa maksimal dalam membangun budaya anti korupsi.
Senada yang disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Narasumber dari KPK, Irianto Bagus juga menjelaskan tentang pentingnya pemahaman terkait korupsi. “Kami mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM sebelum adanya pemisahan kementerian sudah menginisiasi perjanjian kerjasama Tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: 88 Tahun 2021/Nomor: ITJ.HH.05.05.02 tanggal 15 Maret 2021”, katanya.
Irianto Bagus kemudian menyampaikan bahwa adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi. Ia pun menjelaskan terdapat tiga jenis korupsi, Petty Corruption, Grand Corruption, dan Political Corruption/State Capture Corruption.

“Petty Corruption adalah penyalahgunaan oleh pejabat publik dalam interaksi merek dengan warga biasa di kehidupan sehari-hari, Grand Corruption adalah penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang, political corruption adalah memanipulasi kebijakan, institusi, dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik,” jelasnya.
Ditambahkan, terdapat perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. “Gratifikasi berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi, serta tidak membutuhkan kesepakatan, Suap terjadi jika ada kesepakatan, biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup, serta transaksional. Sedangkan pemerasan adalah permintaan sepihak dari penerima, bersifat memaksa, dan penyalahgunaan kuasa”, tutupnya.
