
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Sosialisasi Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat Korporasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/09/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Regulasi ini menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2025. Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Stefanus Lesu, serta jajaran ASN yang mengikuti sosialisasi secara daring dari ruangan masing-masing.

Acara dibuka oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi Salahuddin, yang menekankan pentingnya transparansi kepemilikan korporasi sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana.
“Verifikasi Pemilik Manfaat merupakan pintu masuk untuk memastikan akuntabilitas korporasi sekaligus menutup ruang penyalahgunaan badan usaha sebagai sarana pencucian uang atau pendanaan terorisme,” pesannya.
Sesi materi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait arah pengaturan Permenkum No. 2 Tahun 2025. Narasumber menjelaskan konsep Beneficial Ownership (BO) beserta mekanisme verifikasi yang kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem yang disiapkan Ditjen AHU. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai integrasi data BO dengan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga proses pengawasan dapat lebih efektif dan terkoordinasi.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas sistem hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kami berharap, implementasi aturan ini membuka peluang bisnis yang lebih sehat dan transparan, sehingga daerah-daerah, termasuk NTT, dapat merasakan iklim investasi yang lebih kondusif,” pesannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum, termasuk Kanwil, dapat memahami secara menyeluruh mekanisme verifikasi pemilik manfaat. Dengan demikian, diharapkan regulasi dapat mewujudkan sistem yang terintegrasi sehingga bisa menguntungkan negara, masyarakat, dan seluruh pihak yang terkait demi kesejahteraan perkembangan bisnis di Indonesia.




#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
