
Kupang_Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan secara virtual. Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”, Selasa (09/09/2025). Nampak hadir mengikuti kegiatan Analis Hukum Ahli Madya, Dientje E. Bule Logo selaku Koordinator BSK pada Kanwil Hukum NTT beserta jajaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba di tempat terpisah mengatakan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang telah berjalan selama empat tahun terakhir, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari berbagai latar belakang, antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Mega Fitrya, S.H, Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Banten Agus Prihandoko, S.H., M.Hum, dan dari unsur akademisi yakni Achmad Jaelani, S.H, K.N, M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 
Dalam diskusi, para narasumber memaparkan hasil kajian dan analisis atas pelaksanaan Permenkumham No. 21 Tahun 2021, termasuk tantangan administratif, dampaknya terhadap iklim usaha, serta efektivitas pelayanan publik terkait pendirian dan perubahan badan hukum Perseroan Terbatas.
Adapun partisipasi Kanwil Hukum NTT dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mendorong implementasi kebijakan hukum yang responsif dan berkualitas di daerah.
“Melalui diskusi ini, kami memperoleh masukan strategis yang sangat penting untuk memperkuat kualitas pelayanan hukum, khususnya dalam hal pendaftaran badan hukum”, ungkap Kakanwil.

