Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT: Harmonisasi RPJMD Demi Landasan Kokoh dan Kemajuan Kabupaten Flores Timur

1

Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur, dengan fokus pembahasan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Multi Fungsi Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (14/08/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Hasran Sapawi, serta Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Flores Timur hadir Wakil Ketua DPRD, Hasan Basri, dan Sekretaris Daerah, Petrus Pedo Maran.

Dalam sambutannya, Silvester menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Flores Timur yang telah hadir dengan semangat yang sama untuk mengikuti rapat ini. Ia menegaskan bahwa meskipun waktu pelaksanaan singkat, pertemuan ini memiliki makna penting dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelibatan perancang peraturan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.

2

“Bila ketentuan ini diabaikan, peraturan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat berpotensi cacat secara prosedural. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini sebagaimana mestinya,” pesannya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya menyatukan visi dan semangat untuk menciptakan regulasi yang tepat sasaran. “Bagaimanapun kita kemas aturan dengan baik, bila kita bersatu dan bersinergi, maka sasaran kita akan tercapai demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Flores Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Silvester menekankan bahwa harmonisasi rancangan perundang-undangan merupakan langkah penting untuk menyelaraskan substansi dan teknis, sehingga menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka nasional. Ia mengingatkan bahwa RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan memiliki nilai strategis untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah, sehingga penyusunannya perlu memenuhi aspek prosedural, substansi, dan teknik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus menjadi landasan kokoh di masa depan. Menyatukan hati kita semua, agar tujuan kita tidak meleset,” tambahnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan aspek prosedural, teknis, dan substantif rancangan RPJMD yang dipandu oleh Yunus. Dalam paparannya, Yunus menjelaskan bahwa secara prosedural dan teknis, RPJMD telah disusun sesuai tahapan yang berlaku. Namun, masih terdapat beberapa perbaikan teknis penulisan yang perlu dilakukan agar sesuai norma penulisan perundang-undangan. Secara substantif, rancangan telah dinyatakan harmonis dan layak untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di masa depan, sekaligus menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi kemajuan masyarakat Flores Timur.

3

4

5

6

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI