
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama Pemerintah Kabupaten Flores Timur, dengan fokus pembahasan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Multi Fungsi Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (14/08/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Hasran Sapawi, serta Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Flores Timur hadir Wakil Ketua DPRD, Hasan Basri, dan Sekretaris Daerah, Petrus Pedo Maran.
Dalam sambutannya, Silvester menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Flores Timur yang telah hadir dengan semangat yang sama untuk mengikuti rapat ini. Ia menegaskan bahwa meskipun waktu pelaksanaan singkat, pertemuan ini memiliki makna penting dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelibatan perancang peraturan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.

“Bila ketentuan ini diabaikan, peraturan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat berpotensi cacat secara prosedural. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini sebagaimana mestinya,” pesannya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya menyatukan visi dan semangat untuk menciptakan regulasi yang tepat sasaran. “Bagaimanapun kita kemas aturan dengan baik, bila kita bersatu dan bersinergi, maka sasaran kita akan tercapai demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Flores Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silvester menekankan bahwa harmonisasi rancangan perundang-undangan merupakan langkah penting untuk menyelaraskan substansi dan teknis, sehingga menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka nasional. Ia mengingatkan bahwa RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan memiliki nilai strategis untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah, sehingga penyusunannya perlu memenuhi aspek prosedural, substansi, dan teknik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus menjadi landasan kokoh di masa depan. Menyatukan hati kita semua, agar tujuan kita tidak meleset,” tambahnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan aspek prosedural, teknis, dan substantif rancangan RPJMD yang dipandu oleh Yunus. Dalam paparannya, Yunus menjelaskan bahwa secara prosedural dan teknis, RPJMD telah disusun sesuai tahapan yang berlaku. Namun, masih terdapat beberapa perbaikan teknis penulisan yang perlu dilakukan agar sesuai norma penulisan perundang-undangan. Secara substantif, rancangan telah dinyatakan harmonis dan layak untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di masa depan, sekaligus menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi kemajuan masyarakat Flores Timur.




#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
