
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi regulasi bersama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Rabu (13/08/2025).
Rapat kali ini membahas tiga rancangan regulasi, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Hadir memimpin rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Hasran Sapawi, sebagai perwakilan dari Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Hasran didampingi oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, turut hadir Wakil Ketua II DPRD, Arsianus J. Nenobahan, serta Sekretaris Daerah, Seperius E. Sipa.
Dalam arahannya, Hasran menyampaikan pesan dari Silvester yang berhalangan hadir. Melalui pesannya, Silvester menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dan berkomitmen melaksanakan tugas serta fungsi pembentukan regulasi. Ia juga mengajak untuk bersyukur karena dapat berkumpul dan berdiskusi demi kesejahteraan masyarakat Timor Tengah Selatan.
“Kami, Kanwil Kemenkum NTT, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan DPRD Timor Tengah Selatan yang telah mengikutsertakan tim Kanwil Kemenkum NTT dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Silvester dalam pesannya.
Silvester juga menegaskan harapannya agar keikutsertaan tim Perancang Perundang-undangan dapat terus berlanjut pada setiap tahapan pembentukan regulasi di masa depan. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para perancang atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam memastikan setiap regulasi diselesaikan dengan baik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan aspek prosedural, substantif, dan teknis terhadap rancangan regulasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, dipandu oleh Yunus. Dalam paparannya, Yunus menjelaskan bahwa secara prosedural dan teknis, RPJMD telah disusun sesuai tahapan yang berlaku, meskipun masih ada beberapa perbaikan teknis penulisan yang perlu dilakukan untuk penyempurnaan. Secara substantif, rancangan tersebut dinyatakan harmonis dan siap melangkah ke tahap berikutnya.
Proses harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan kokoh dalam pembentukan regulasi di masa mendatang, sekaligus menghasilkan aturan yang lebih efektif dan berdampak positif bagi kemajuan masyarakat Timor Tengah Selatan.




#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
