
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya secara daring, Kamis (15/01/2026). Rapat ini membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Kota Kodi.
Dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, dan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni beserta jajaran.

Dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, hadir Sekretaris Daerah Etmundus N. Nau bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Silvester menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya atas partisipasi aktif dalam rapat pengharmonisasian tersebut.
Ia menegaskan bahwa Perkotaan Kodi sebagai wilayah yang terus berkembang memerlukan pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang terencana dan berkelanjutan. Hal ini penting agar pembangunan dapat berjalan secara tertib, selaras dengan rencana tata ruang, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Perkembangan wilayah harus diiringi dengan pengaturan pemanfaatan ruang yang baik, sehingga arah pembangunan Perkotaan Kodi dapat berjalan sesuai rencana dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui pengaturan RDTR, Perkotaan Kodi diarahkan menjadi pusat perdagangan, jasa, dan pariwisata yang berdaya saing serta berkelanjutan. Pengembangan tersebut tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, peluang investasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Ia juga berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kanwil Kemenkum NTT dapat terus terjalin dengan baik.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, diharapkan dapat dihasilkan Rancangan Peraturan Bupati yang berkualitas, harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.

