
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Analisis Evaluasi Dampak terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan kebijakan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
FGD ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Simplexius Asa sebagai narasumber, serta diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ditreskrimum Polda NTT, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Lurah Fatufeto, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seperti LBH APIK, LBH Surya, dan LBH Kencana Kasih, serta para paralegal dan penerima bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan evaluasi kinerja kebijakan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/4/2007. Menurutnya, evaluasi ini penting dilakukan untuk menilai sejauh mana kebijakan yang telah dilaksanakan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Analisis ini difokuskan untuk mengevaluasi implementasi dan dampak nyata dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 yang kini memasuki tahun keempat. Meski secara umum telah dijalankan oleh PBH terakreditasi, kami membutuhkan potret faktual di lapangan mengenai keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi,” ujarnya.
Silvester juga menekankan bahwa Kantor Wilayah sebagai pelaksana kebijakan di daerah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa tujuan kebijakan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh paralegal, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin.

Setelah sambutan pembuka, Tim Analisis Kebijakan Kanwil Kemenkum NTT memaparkan hasil analisis evaluasi dampak terhadap pelaksanaan Permenkumham tersebut. Paparan ini kemudian mendapat tanggapan dari narasumber dan diikuti dengan diskusi aktif dari seluruh peserta.
Berbagai masukan, baik yang berkaitan dengan keberhasilan maupun tantangan teknis di lapangan, turut mewarnai jalannya diskusi. Hal ini diharapkan menjadi kontribusi berharga dalam menyempurnakan dokumen hasil analisis kebijakan, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lanjutan.
FGD ini menandai komitmen Kemenkum NTT untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum yang berpihak kepada masyarakat kurang mampu, serta memperkuat peran strategis paralegal dalam sistem bantuan hukum nasional.

