
Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Persiapan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi Tim Asesor Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, melalui Pelaksana pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rolandy Nalle dan Sebastianus O. K. Satu. Rabu(5/11/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten TTS, serta anggota Tim Asesor IRH Kabupaten TTS. Tim dari Kanwil Kemenkum NTT, memberikan pendampingan langsung mengenai langkah-langkah persiapan penyusunan data dukung, mekanisme evaluasi, serta peningkatan kualitas pelaporan untuk pelaksanaan IRH tahun 2026.
Tim Kanwil Kemenkum NTT menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan. Indeks Reformasi Hukum menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai indikator dan mekanisme penilaian IRH, sehingga data yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi riil pelaksanaan hukum di daerah,” ujar salah satu pelaksana Kanwil Kemenkum NTT.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan IRH tahun sebelumnya Kabupetn TTS mendapatan Kategori Penilaian Istimewa oleh Penilian TPN. Tim Kanwil Kemenkum NTT menyampaikan hasil penilaian, tantangan yang dihadapi, serta tetap mempertahankan penilian IRH Kabupaten TTS pada tahun mendatang. Evaluasi tersebut mencakup aspek regulasi, kelembagaan hukum, pelayanan publik, dan budaya hukum di masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada tim dari Kanwil Kemenkum NTT atas pendampingan yang diberikan. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkuat pemahaman tim asesor di daerah serta membantu menyusun langkah strategis untuk meningkatkan capaian indeks reformasi hukum.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum NTT. Kegiatan ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih optimal dalam menyiapkan data dukung dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar hasil IRH tahun 2026 dapat lebih baik,” ujar Kepala Bagian Hukum TTS.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi terbuka antara tim Kanwil dan peserta. Berbagai kendala teknis yang dihadapi daerah dalam pengumpulan data dan penyusunan laporan IRH dibahas secara bersama, sehingga menghasilkan sejumlah solusi praktis dan rekomendasi untuk perbaikan ke depan.
Menutup kegiatan, tim dari Kanwil Kemenkum NTT menyampaikan komitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur. Diharapkan, dengan pendampingan ini, Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat memperoleh hasil yang optimal.

