
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di daerah dengan menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi NTT Tahun 2025, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT ini dihadiri oleh berbagai instansi anggota Satgas PASTI. Dari Kanwil Kemenkum NTT, Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Stefanus Lesu, bersama Pejabat Non Manajerial pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Paulus Stephen Nitbani.

Rapat koordinasi tersebut membahas peningkatan jumlah informasi dan pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan dan investasi ilegal yang marak terjadi di wilayah NTT. Menyikapi hal ini, Satgas PASTI Daerah NTT berkomitmen untuk memperkuat sinergi antarinstansi guna melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Diskusi yang berlangsung aktif dan dinamis ini juga menyoroti penguatan struktur organisasi Satgas PASTI Daerah NTT, termasuk penegasan tugas dan fungsi masing-masing instansi/anggota, serta penetapan kalender kegiatan Satgas PASTI untuk periode Triwulan IV Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026.

Selain itu, peserta rapat turut membahas laporan dan pengaduan yang telah diterima sepanjang Triwulan I hingga Triwulan III Tahun 2025, sebagai bahan evaluasi dan perumusan langkah strategis ke depan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, serta berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

