Kupang_Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum Republik Indonesia di daerah yang bertugas melaksanakan Kegiatan Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur. Rabu (26/02/2025).
Kegiatan yang dihadiri para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional tertentu dan fungsional umum dan juga pihak eksternal diantaranya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. NTT, Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur, Perwakilan dari PPNS dan dari Notaris serta Penerima Layanan Pendaftaran Merek.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini. “ Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Informasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait dengan jenis-jenis layanan dan komitmen pelayanan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kakanwil Silvester juga menambahkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur telah menyusun Standar Pelayanan yang berjumlah 16 Jenis Layanan.
“Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional,” tutupnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan juga dilakukan penyerahan Sertifikat Merek Minuman Kopi bagi Alhaqim Anwar oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni mamo Li dan disaksikan Kepala Kantor Wilayah, Silvester SIli Laba didampingi Kepala Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo. (HMS/mmm).