
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kabupaten Sumba Tengah, Senin (10/11/2025).
Kedua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pembentukan 7 (Tujuh) Desa serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2025–2043.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sumba Tengah, Marthinus Umbu Djoka, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Arpud U. R. Manga Lema, serta Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT, Yunus Bureni, bersama tim perancang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumba Tengah yang telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Kami mengucapkan terima kasih atas ketaatan Pemerintah Daerah dan DPRD Sumba Tengah yang telah mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Ini menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan taat hukum,” ujar Silvester.
Lebih lanjut, Silvester menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan proses penting untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan Raperda agar sesuai dengan kerangka hukum nasional. Ia menegaskan, tiga aspek utama prosedural, substansi, dan teknik penyusunan harus terpenuhi agar Raperda dapat dinyatakan harmonis dan siap ditetapkan.
Mengenai Raperda Pembentukan 7 Desa, Kakanwil menyebut hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Penetapan Raperda ini, lanjutnya, diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, serta memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah.

“Penetapan desa baru diharapkan mampu mempercepat pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan daya saing wilayah di Sumba Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2043, Silvester menekankan bahwa penyediaan tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Raperda ini akan menjadi pedoman penting dalam pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan hingga tahun 2043. Pemerintah pusat dan daerah harus saling melengkapi dalam menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal layak bagi seluruh warga,” tegasnya.
Setelah melalui proses telaah, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT, Yunus Bureni, menyatakan bahwa kedua Raperda tersebut telah memenuhi ketiga aspek yang menjadi tolok ukur harmonisasi.
“Setelah dilakukan telaah, tiga aspek utama yaitu prosedural, substansi, dan teknik penyusunan telah terpenuhi dan dinyatakan harmonis. Dengan demikian, kedua Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Yunus.
Menutup kegiatan, Kakanwil Kemenkum NTT berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, DPRD, dan Kemenkum terus diperkuat untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat.

