Kupang – Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT, Senin (7/7/2025).
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bukan hanya merupakan rutinitas administrasi, tetapi sebuah bentuk penugasan yang memiliki makna mendalam dalam pelayanan publik. Ia menyebut bahwa jabatan PPNS adalah bentuk kepercayaan negara kepada aparatur sipil negara yang dinilai mampu menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Pelantikan ini harus dimaknai sebagai bentuk kepercayaan sekaligus amanat yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab. Ini adalah bentuk penugasan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penegakan hukum,” ujar Silvester.
Ia menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, PPNS tidak hanya dituntut untuk memahami aspek teknis penyidikan, tetapi juga aspek yuridis dan etika profesi. Tugas sebagai penyidik menempatkan PPNS sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"PPNS memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan adil, serta hak-hak tersangka dan korban tetap dihormati selama proses berlangsung," jelasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum di era saat ini menuntut kompetensi yang tinggi dari setiap aparatur negara, termasuk PPNS. Kemampuan teknis dan pemahaman hukum yang baik saja tidak cukup. Diperlukan pula sikap mental dan integritas moral yang kokoh agar dalam menjalankan tugasnya, PPNS dapat dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.
“Saya berharap PPNS yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, memiliki kompetensi yang handal dalam penyidikan, serta mampu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Koordinasi dan sinergi yang baik sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau gesekan dalam proses penegakan hukum di lapangan,” imbuhnya.
Kakanwil juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dalam menjalankan tugas, PPNS harus mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran, objektivitas, dan ketelitian. Tidak berpihak dan tidak mudah diintervensi menjadi hal mutlak agar keadilan dapat ditegakkan secara utuh.
“Integritas moral adalah modal utama dalam menjalankan tugas sebagai PPNS. Jujurlah kepada masyarakat dan kepada diri sendiri. Jadilah pejabat yang bersih dan mampu menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum,” pesan Silvester dengan tegas.
Di akhir sambutannya, Kakanwil menegaskan harapannya agar kehadiran PPNS yang baru dilantik dapat memperkuat peran BPTD Kelas II NTT dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor transportasi darat, serta memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Saya yakin bahwa dengan profesionalisme, semangat pengabdian, dan semangat kolaborasi yang tinggi, PPNS akan mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan hukum yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta hak asasi manusia. Inilah jalan menuju terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, JFT, JFU dan CPNS dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT. Suasana khidmat dan penuh harapan mewarnai prosesi pelantikan, yang diharapkan menjadi langkah awal bagi PPNS baru dalam mengemban amanah negara dengan dedikasi dan integritas tinggi.
