Kakanwil Kemenkum NTT Lantik Anggota MPDN
dan PPNS Baru di Kupang
Kupang, — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Aula Kanwil, Rabu (3/9/2025).
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah NTT, khususnya dalam pengawasan profesi notaris serta optimalisasi peran PPNS dalam menindak pelanggaran hukum administratif.
Dalam pelantikan kali ini, satu orang pejabat dilantik sebagai Anggota MPDN dan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk periode 2023–2025, yakni Arnolus Bailao dari unsur Pemerintah. Sementara itu, dua pejabat lainnya dilantik sebagai PPNS, Benediktus Florianus Liontas Dan Januarius Mario Eko.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral bagi pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris harus dilakukan secara objektif dan transparan, demi menjaga marwah profesi dan kepercayaan masyarakat.
“MPDN bukan sekadar forum pengawasan administratif. Ini adalah benteng etik yang harus menjamin bahwa setiap notaris bekerja sesuai hukum dan kode etik yang berlaku,” ujar Silvester.
Terkait PPNS, Kakanwil menegaskan bahwa peran mereka semakin krusial di tengah meningkatnya kompleksitas pelanggaran hukum, khususnya dalam sektor administrasi negara. Ia berharap pejabat PPNS yang baru dapat menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum yang humanis namun tegas.
“Jabatan adalah amanah. Saya percaya, dengan kapabilitas dan integritas, saudara akan mampu mengemban tugas ini dengan baik, demi kemajuan hukum dan keadilan di NTT,” tutupnya.
Pelantikan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung reformasi hukum nasional melalui penguatan institusi pengawas dan penegak hukum di daerah.
Dengan hadirnya pejabat baru, diharapkan kinerja MPDN dan PPNS di Kota Kupang semakin optimal dalam menjaga kualitas pelayanan hukum serta menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi.