Kakanwil Hukum NTT: Pengharmonisasian Ranperda Jadi Pijakan Hukum
Yang Kuat Untuk Pembangunan Daerah
Kupang, – Dalam upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rote Ndao, Selasa (05/08/2025).
Rapat yang berlangsung di bawah kepemimpinan langsung Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, merupakan bentuk komitmen Kemenkum untuk memastikan seluruh Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly, serta Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila beserta jajaran legislatif lainnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Silvester Sili Laba menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Kami harapkan, kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, DPRD, dan Kanwil Kemenkumham NTT ini dapat terus ditingkatkan agar semakin kokoh ke depannya,” tegas Silvester.
Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian integral dari upaya menciptakan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta membawa manfaat nyata dalam pembangunan daerah.
“Kami sangat berharap Rapat Pengharmonisasian ini dapat berjalan dengan baik dan bermartabat demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.
Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan dua Ranperda yang tengah disusun dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga menjadi pijakan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Rote Ndao.