
Kupang- Wujudkan pelayanan publik yang berkualitas di bidang Kenotariatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Penguatan dan Evaluasi Terhadap Tugas dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (7/3/2025) di Hotel Neo Aston Kupang. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU), serta moderator dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Tidak hanya itu, sejumlah pejabat Notaris dari seluruh NTT juga turut mengikuti kegiatan ini, baik secara langsung maupun daring.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, dalam keynote speechnya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa Notaris di wilayah NTT dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Silvester Sili Laba menegaskan peran penting Majelis Pengawas Notaris dalam menjaga integritas profesi Notaris. Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, serta melakukan pemeriksaan jika ada dugaan pelanggaran terhadap aturan yang ada. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa Notaris dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Selain itu, beliau juga menjelaskan peran Majelis Kehormatan Notaris, yang bertugas memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris dalam proses peradilan.

Kakanwil juga mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Berdasarkan peraturan tersebut, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi NTT telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Notaris sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Provinsi NTT.
Lebih lanjut, Kakanwil memaparkan bahwa selama tiga tahun terakhir, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah NTT telah menerima 20 permohonan persetujuan untuk pemanggilan dan pengambilan minuta akta Notaris yang diajukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama terkait dengan profesionalisme dan integritas Notaris dalam menjalankan tugas mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antara Notaris dan pihak terkait lainnya, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan fungsi Notaris dalam melaksanakan jabatan mereka sebagai pejabat umum. Dengan demikian, diharapkan kinerja Notaris dapat lebih optimal dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap Notaris di NTT dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya serta terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan jabatannya,” ujar Silvester Sili Laba.
