Kakanwil Hukum NTT Ajak Jajaran Pahami Substansi RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi bersama jajaran, mengikuti Webinar uji publik Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Rabu (08/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJPP untuk menghadirkan sistem hukum nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dahana Putra, saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, menggali masukan publik guna penyempurnaan regulasi, serta memperkuat prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun narasumber yang menyampaikan pandangan hukum antara lain Pakar Hukum Pidana yang sekaligus Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy O. S. Hiariej, Akademisi dan Praktisi Hukum sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep N. Mulyana, Guru Besar Hukum dan HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Dr. H. Prim Haryadi, dan Irjen. Pol. Viktor T. Sihombing dari Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum menyoroti pentingnya penyesuaian paradigma pidana mati sesuai amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
“Tujuannya adalah memberikan jaminan pelindungan bagi Terpidana Mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati serta memberikan kepastian hukum bagi Terpidana Mati dalam pelaksanaan putusan pidana mati”, ujar Wamenkum.
Dalam keterangannya Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengajak seluruh jajaran untuk memahami substansi RUU dan melaksanakan peran aktif untuk menuju arah perubahan kebijakan pidana nasional.

“Uji publik ini merupakan wujud nyata keterbukaan pemerintah dalam proses pembentukan hukum. Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya membahas norma pidana, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan hukuman mati ke depan benar-benar berlandaskan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Silvester.
Lebih lanjut, Silvester menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum NTT akan terus mendukung setiap langkah pemerintah pusat dalam mewujudkan sistem hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Kanwil Kemenkum NTT dalam memperkuat peran sebagai mitra pemerintah pusat dalam diseminasi kebijakan hukum nasional, serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.


