
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bali, Senin (27/10/2025). Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo, bersama jajaran, nampak hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba untuk mengikuti kegiatan.
Adapun Kegiatan yang diikuti secara daring ini mengangkat tema “Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa langkah evaluatif terhadap kebijakan tarif layanan kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting.
“Kebijakan tarif bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang efisien, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ungkap Andry.

Sementara Narasumber Ni Ketut Supasti Dermawan menyampaikan bahwa implementasi Permenkum Nomor 20 Tahun 2020 menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan paten dan hak cipta yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kemudian Ika Ahyani Kurniati, Direktur Teknologi Informasi, menyoroti pentingnya digitalisasi layanan hukum. “Penguatan infrastruktur teknologi informasi adalah langkah nyata menuju layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan terintegrasi,” ujarnya.
Narasumber ketiga, Sri Lastami, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan tarif dengan dinamika inovasi nasional. Ia berharap, ke depan, kebijakan tarif dapat menjadi instrumen pendorong pertumbuhan kreativitas dan inovasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba dalam keterangannya menyampaikan, melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum NTT selain menunjukkan komitmennya untuk melayani masyarakat juga dalam mempelajari lebih dalam terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta, hal ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan transformasi layanan hukum yang berdampak bagi masyarakat luas.
