
Kupang_Kegiatan Penguatan dan evaluasi terhadap tugas dan fungsi Notaris sebagai pejabat umum di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum NTT memiliki bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kenotariatan dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Notaris tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka sebagai pejabat umum.
Hal ini disampaikan oleh Bawono Ika Sutomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTT kepada Notaris yang mengikuti kegiatan baik secara daring maupun luring di ballroom Hotel Neo by Aston Kupang, Jumat (07/03/2025).

Usai dibuka secara langsung oleh Kakanwil Hukum NTT, Silvester Sili Laba, Bawono hadir sebagai salah satu narasumber untuk kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Notaris melibatkan beberapa pihak, yaitu organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia), Kementerian Hukum, serta aparat penegak hukum.
Menurutnya, salah satu strategi pengawasan yang diusulkan adalah dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi Notaris agar mereka dapat terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.
Selain itu, Bawono juga menekankan terkait sistem pelaporan dan pengaduan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat juga sangat penting agar setiap penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti.

"Penerapan teknologi informasi dalam pengawasan Notaris perlu diperkuat karena saat ini teknologi semakin berkembang, maka pengawasan terhadap Notaris harus dapat dilakukan lebih efisien dan akurat", tegasnya.
Ditambahkan, penggunaan sistem berbasis digital diharapkan dapat mempermudah akses informasi dan mempercepat proses pengawasan.
Selain Kadiv Yankum NTT, kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber Analis Hukum Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Dora Hanura.
Senada dengan yang disampaikam Kadiv Yankum, Dora juga menjelaskan tentang peran strategis Notaris dalam sistem hukum di Indonesia. "Notaris memiliki fungsi yang sangat vital, terutama dalam mengesahkan berbagai transaksi hukum, seperti perjanjian, akta perusahaan, dan dokumen-dokumen penting lainnya. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang tugas dan kewajiban Notaris sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya sistem hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan", ucapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik dan transparan, terutama di bidang kenotariatan karena dengan adanya penguatan dan evaluasi terhadap tugas dan fungsi Notaris, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam mendapatkan layanan hukum yang lebih profesional dan akuntabel. Melalui upaya bersama ini, kualitas pelayanan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat terus meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat NTT.
