Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jonson Siagian : Mewujudkan Reformasi Hukum yang Responsif, Tantangan dan Harapan di Balik IRH dan PJA 2025

WhatsApp Image 2025 03 11 at 14.42.04

Kefamenanu_Indeks Reformasi Hukum (IRH) tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai panduan untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih baik dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, kepada Kepala Bagian Hukum Timor Tengah Utara (TTU) di ruang kerjanya pada Selasa, 11 Maret 2025.

 

Sosialisasi dan pendampingan terkait IRH Tahun 2025 bertujuan memastikan pemerintah daerah TTU memahami dan mampu melaksanakannya dengan baik, sehingga daerah ini dapat menjadi pelopor dalam reformasi hukum. Tujuan utama IRH adalah mengukur progres reformasi hukum di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan hukum di setiap daerah. "IRH 2025 akan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki tata kelola hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita," tegas Jonson.

 

Penerapan IRH tidak hanya bertujuan menilai kualitas reformasi hukum, tetapi juga meningkatkan kapasitas penyelenggaraan hukum di setiap daerah. "Melalui sosialisasi ini, kami berharap Bagian Hukum Setda TTU dapat memahami pedoman pelaksanaan IRH dan berkomitmen meningkatkan layanan hukum yang inklusif dan akuntabel," ujar Jonson.

WhatsApp Image 2025 03 11 at 14.42.02

Pendampingan dan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan IRH 2025 dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkum NTT, dengan Jonson Siagian didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Maria Jacob dan Penyuluh Hukum Jefry Wabang.

 

Selain fokus pada sosialisasi IRH 2025,mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, Jonson juga mengajak Pemerintah Daerah TTU untuk mendukung penuh penyelenggaraan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. PJA merupakan program penghargaan bagi individu atau kelompok yang berperan aktif menciptakan perdamaian dan keadilan di tingkat komunitas. 

 

Jonson menekankan pentingnya peran Lurah dan Kepala Desa dalam mendukung PJA agar penghargaan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga menjadi langkah nyata memperkuat peran masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum secara damai. 

"PJA adalah apresiasi bagi mereka yang berkontribusi menciptakan perdamaian melalui jalur hukum. Kami harap Pemda TTU dapat mendukung penuh program ini, yang akan memperkuat budaya hukum berbasis perdamaian di setiap desa dan kelurahan," jelasnya.

WhatsApp Image 2025 03 11 at 14.42.02 1

Jonson juga menekankan bahwa penyelenggaraan PJA sejalan dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa/kelurahan. Pos ini diharapkan menjadi sarana pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama di daerah yang sulit mengakses bantuan hukum.

"Pembentukan Pos Bantuan Hukum adalah langkah strategis untuk memastikan keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Lurah dan Kepala Desa memegang peran krusial dalam implementasi program ini," tegas Jonson.

Kolaborasi antara Pemda TTU, kecamatan, desa, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemda TTU diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya yang diperlukan agar Pos Bantuan Hukum berjalan efektif dan menjangkau seluruh warga, terutama di daerah terpencil.

WhatsApp Image 2025 03 11 at 14.42.03

Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan, Jonson berharap masyarakat TTU merasa lebih terlindungi dan mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, baik dalam penyelesaian sengketa maupun pemahaman hak-hak hukum mereka. "Melalui kerjasama solid antara Pemda TTU dan seluruh elemen masyarakat, kita dapat memastikan akses hukum tidak lagi menjadi kendala bagi siapa pun. Ini sejalan dengan tujuan IRH, yaitu mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkas Jonson.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI