
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengadakan rapat penyelenggaraan pelatihan paralegal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi NTT secara virtual, Selasa (11/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan para peserta sebagai paralegal yang akan bekerja di Posbankum, yang berfungsi untuk memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam rapat yang diikuti oleh Pemberi Bantuan Hukum secara virtual, para peserta diberikan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab seorang paralegal dalam memberikan bantuan hukum dasar serta bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam mendampingi masyarakat yang terlibat dalam masalah hukum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dalam acara ini, menekankan pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan agar dapat lebih aktif dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Ia juga menambahkan, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat menjalankan tugasnya di Posbankum dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
"Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap keadilan yang murah dan mudah dijangkau," ujar Jonson Siagian dalam sambutannya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mengatakan bahwa kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelatihan ini.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan para paralegal yang terlatih di Posbankum dapat menerima dukungan teknis dan materiil yang memadai dari lembaga bantuan hukum terakreditasi. Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi akan bertanggung jawab untuk memberikan arahan lebih lanjut mengenai penerapan aturan hukum yang tepat serta memberikan pelatihan lanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap, kerjasama ini akan menciptakan sinergi yang kuat antara lembaga-lembaga penyedia layanan hukum di NTT, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memperoleh akses keadilan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Yunus menambahkan.
Selanjutnya, para peserta pelatihan ini akan dipersiapkan untuk mengikuti seleksi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025, yang merupakan ajang penting bagi para paralegal dalam mengembangkan kemampuan mereka dalam bidang bantuan hukum.
