Ikuti Sosialisasi Pendampingan DSK, Kanwil Hukum NTT
Komitmen Wujudkan Good Governance

KUPANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Selasa (12/08/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ( Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum NTT Hasran Sapawi, bersama tim Analis Kebijakan Hukum dan Humas.

Acara dibuka secara oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Dwi Harnanto, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pedoman Teknis Kegiatan DSK di seluruh Kantor Wilayah tahun 2025.
Beliau menjelaskan bahwa DSK adalah salah satu bentuk advokasi kebijakan, yang berfungsi sebagai sarana sosialisasi dan penyebarluasan hasil analisis strategi implementasi kebijakan atau Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah. Melalui DSK, hasil analisis tersebut dapat dimanfaatkan sebagai rekomendasi bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk diadopsi menjadi kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Kebijakan Hukum, Yudhitya Nurimanyar, selaku narasumber memaparkan pentingnya pemahaman tentang advokasi kebijakan sebagai proses yang melibatkan kemampuan bernegosiasi, berdialog, dan memediasi, dengan tujuan memengaruhi pengambil keputusan dalam menetapkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Advokasi kebijakan tidak hanya berhenti pada pemberian rekomendasi, tetapi juga memastikan bahwa rekomendasi tersebut dipertimbangkan dan dapat diimplementasikan.

Lebih lanjut, Yudhitya menjelaskan bahwa DSK juga menjadi wadah komunikasi antara analis kebijakan, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas. Kegiatan ini mendorong keterlibatan publik, memperkuat transparansi, serta memastikan kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Untuk itu, setiap Kantor Wilayah diharapkan melaksanakan DSK dengan mengikuti tiga tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Melalui pelaksanaan DSK secara terstruktur dan partisipatif, diharapkan tercipta kebijakan yang lebih responsif, berbasis data, dan mampu menjawab permasalahan hukum secara tepat, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang hukum.
