Ikuti Kegiatan “Sekata” Penggerak Pos Bantuan Hukum Kanwil NTT Siap Tingkatkan Kompetensi

Kupang- Dalam Upaya untuk meningkatan suatu kemampuan dalam pemahaman dan kompetensi para penggerak Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, jajaran Kanwil Kemenkum NTT melalui para Penyuluh Hukum mengikuti kegiatan SEKATA (Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum) secara daring, Rabu (02/07/2025).
Kegiatan yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini juga diikuti oleh Fungsional Penyuluh Hukum, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, Paralegal, serta Kepala Desa/Lurah dan Alumni Peacemaker Justice Award seluruh Indonesia. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemanpuan dan serta fokus dalam Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Dan Upaya Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra menyampaikan bahwa pada bulan Maret 2025 terdapat 1.503 kasus perdagangan orang di Indonesia. “Presentase terbesar datang dari warga Indonesia, ini adalah tantangan yang harus kita cari solusinya agar dapat ditekan angka TPPO”, ucapnya.

Sementara itu, Marciana Dominika Jone, Penyuluh Hukum Ahli Utama menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki peraturan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, maka seharusnya aturan yang diberlakukan ini sudah cukup komprehensif. Namun pada kenyataannya masih terdapat tantangan dalam implementasi. Salah satunya adalah bagaimana meningkatkan satu pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat atau pekerja migran Indonesia agar bisa mengikuti prosedur yang aman untuk bekerja atau berpergian ke suatu negara.
Marciana mengatakan pekerja migran Indonesia berjumlah hampir mendekati angka 10 juta lebih tersebar di berbagai negara lainnya dan masih terdapat ± 50% yang di temukan tidak mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan. “Hal ini memerlukan peran pemerintah untuk dapat meningkatkan lagi pengawasan dalam memberikan pemantauan, edukasi dan pemahaman”, ungkapnya.
Marciana menambahkan, kasus perdagangan orang ini bisa siapa saja dan dapat terjadi karena di pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perekonomian, terbatasnya lapangan pekerjaan, pendidikan yang rendah, dan minim informasi.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba menyampaikan, bahwa peran serta dari para penyuluh hukum diwilayah perlu di tingkatkan agar dapat memahami dengan tepat seluruh aspek hukum sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Hal ini penting untuk meminimalis terjadinya kejahatan atau penyalahgunaan aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia harapkan setelah mengikuti kegiatan “Sekata” para penyuluh hukum di Kanwil Kemenkum NTT mendapatkan kompetensi yang memadai dalam aspek Hukum.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
