
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur berpartisipasi dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) secara virtual pada Selasa (21/10/2025). Seluruh kantor wilayah Kemenkum di Indonesia ikut serta, termasuk Kanwil Kemenkum NTT yang diwakili oleh Dientje Elensia Bule Logo, Analis Hukum Ahli Madya, dan Novebriani Sarah, Analis Hukum Ahli Muda.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menilai efektivitas pelaksanaan Permenkum Nomor 15 Tahun 2020 dalam mengatur mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris. Evaluasi ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan pelaksanaan aturan dengan kondisi terkini praktik kenotariatan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan perlindungan hukum bagi notaris. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses pemeriksaan.
Kepala Pusat Strategi dan Analisis (Kapustala) BSK Hukum, Veiby Sinta Koloay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BSK dalam memperkuat pengawasan terhadap notaris secara profesional dan berkeadilan. Ia menjelaskan, “Evaluasi ini tidak hanya membahas aturan secara normatif, tetapi juga menelaah hambatan-hambatan di daerah agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya dalam sambutan yang disampaikan secara daring.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si., yang turut menjadi narasumber, menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara anggota Majelis Pengawas agar proses pemeriksaan berlangsung efektif dan efisien. Ia menambahkan,
“Hasil dari analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang lebih baik bagi para notaris.”
Sementara itu, Fakriansa, S.H., M.Kn., dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI), menyatakan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Kemenkum dan organisasi profesi. Ia menegaskan,

“Setiap notaris memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara amanah, jujur, hati-hati, mandiri, tidak memihak, serta menjaga kepentingan para pihak yang terkait.”
Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengajak seluruh jajaran untuk menunjukkan komitmen dalam mendukung penguatan tata kelola hukum nasional.
“Mari bersama kita dorong terwujudnya sistem pengawasan notaris yang lebih transparan, objektif, dan berbasis teknologi, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum”, tuturnya.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KanwilKemenkumNTT #SetahunBerdampak #SilvesterSiliLaba Kanwil Kemenkum NTT
