Kupang – Dalam rangka memastikan keselarasan substansi dan legalitas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sabu Raijua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (4/8/2025) di Aula Kantor Wilayah ini menjadi forum penting dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Hendrik Tudu, serta sejumlah pejabat dan jajaran dari Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah melaksanakan amanat regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem hukum daerah dan menghadirkan produk hukum yang tidak hanya legal formal, tetapi juga substansial dan implementatif,” ujar Silvester.
Lebih lanjut, Silvester menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal yang memiliki kewenangan dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah. Sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pemerintah daerah dan DPRD diwajibkan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam seluruh tahapan penyusunan peraturan, termasuk dalam forum pengharmonisasian seperti ini.
“Harmonisasi adalah proses penyelarasan mulai dari prosedur, substansi hingga teknik penyusunan, agar menghasilkan peraturan yang terintegrasi dalam kerangka hukum nasional,” tambahnya.
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sendiri merupakan perwujudan dari amanat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Raperda ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD sebagai instrumen utama kebijakan fiskal daerah memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi, pemerataan pelayanan publik, dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam APBD harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan melibatkan DPRD dalam seluruh prosesnya, termasuk tahap harmonisasi.
Silvester berharap rapat ini dapat berlangsung dengan baik, penuh semangat kolaboratif, serta menghasilkan kesepakatan bersama terhadap konsepsi Raperda yang telah melalui telaah mendalam oleh tim perancang.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua,” tuturnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis terhadap substansi Raperda oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Dalam paparannya, Yunus menyampaikan bahwa setelah dilakukan telaah atas aspek prosedural dan substansi, Raperda tersebut dinyatakan telah harmonis.
“Dari hasil kajian tim, kami menyatakan bahwa secara prosedural dan substansi, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi unsur harmonisasi dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terang Yunus.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam proses harmonisasi ini, tim perancang menekankan pada tiga aspek penting, yaitu: prosedural, untuk memastikan proses penyusunan sesuai mekanisme hukum yang berlaku; substansi, untuk menjamin isi Raperda tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya; serta teknik penyusunan, agar format dan sistematika Raperda sesuai dengan standar nasional.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bukti sah bahwa Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum NTT dan siap untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Dengan selesainya proses ini, diharapkan Raperda Perubahan APBD 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi dasar pelaksanaan program-program pembangunan yang pro-rakyat, inklusif, dan berbasis hukum.