Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hari Pertama “Safari Edukasi Kekayaan Intelektual”, Kanwil Kemenkum NTT Gaungkan Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

1

Sikka -  Guna meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pelaku usaha, Civitas akademika dan pelajar, terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar kegiatan “Safari Edukasi Kekayaan Intelektual” bertempat di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero. Senin (17/03).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum NTT, Bawono Ika Sutomo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhammad Rustam sebagai narasumber utama.

2

Kedatangan tim disambut baik oleh Kaprodi Kewirausahaan, Dr. Petrus Dori dan Dosen Prodi Kewirausahaan, Rikardus Gonzales serta civitas Akademika Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero.

Bawono menyampaikan, inovasi dan kreativitas menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Oleh karena itu, pemahaman dan perlindungan terhadap hak-hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, terutama di kalangan akademisi khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan di masa depan.

3

Dalam sambutannya, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Bawono menjelaskan bahwa kegiatan “Safari Edukasi Kekayaan Intelektual” yang dibingkai dalam acara Kuliah Umum pada hari ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya Kanwil Kementerian Hukum NTT untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada segenap civitas akademika.

Menurutnya, Universitas sebagai tempat berkembangnya ilmu pengetahuan, inovasi, dan kreativitas, memegang peranan strategis dalam mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan generasi muda.

“Kekayaan Intelektual bukan hanya sekadar menjadi  instrumen hukum yang melindungi hak pencipta, inovator, dan pelaku industri kreatif, tetapi juga menjadi pilar penting dalam membangun daya saing bangsa di kancah global.” tandas Bawono.

11

Lebih lanjut, Bawono menyampaikan Perlindungan KI tidak hanya bermanfaat bagi para pencipta, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Potensi besar yang dimiliki oleh wilayah Nusa Tenggara Timur, seperti kekayaan budaya, tradisi, serta inovasi lokal, perlu dilindungi dan dikembangkan secara optimal melalui skema perlindungan kekayaan intelektual.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bawono mengajak seluruh mahasiswa yang hadir agar dapat lebih memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, baik secara teoritis maupun praktis.

“Mari kita berdiskusi, bertukar pikiran, dan menggali ilmu sebanyak-banyaknya agar pemahaman kita tentang Kekayaan Intelektual semakin mendalam. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih kuat di Indonesia, khususnya di daerah kita tercinta, Nusa Tengara Timur” tutupnya.

4

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, yang membahas secara mendalam tentang pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha.

5

Dalam pemaparannya, Erni menjelaskan bahwa merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas suatu produk atau jasa, tetapi juga merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing suatu usaha. Ia juga menguraikan langkah-langkah pendaftaran merek serta berbagai manfaat yang diperoleh setelah merek terdaftar secara resmi.

6

Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhammad Rustam, menyampaikan materi mengenai konsep dasar Kekayaan Intelektual secara umum. Ia menekankan bahwa Kekayaan Intelektual mencakup berbagai aspek, seperti Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang, yang semuanya memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Dalam paparannya, Rustam juga membahas berbagai tantangan dalam perlindungan Kekayaan Intelektual serta memberikan contoh kasus terkait pelanggaran KI yang sering terjadi di Indonesia.

8

Sesi pemaparan materi ini mendapat perhatian besar dari para peserta, yang secara aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai implementasi perlindungan Kekayaan Intelektual dalam dunia akademik dan industri kreatif. -RS

9

10

12

13

14

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI