Hari Kedua Verifikasi Tenun Ikat Rote Ndao
Kemenkum NTT Pastikan Keterkaitan Produksi dan Penjualan
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka persiapan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Ikat Rote Ndao. Kegiatan ini berlangsung di Pasar Busalangga, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Dalam kegiatan Verifikasi ini bertujuan untuk melakukan Penilai keterhubungan antara lokasi produksi dan sentra penjualan, dan juga Memastikan keberlanjutan nilai ekonomi produk lokal, Serta Melindungi warisan budaya khas NTT melalui perlindungan hukum. Rabu (23/07/2025).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, yang didampingi bersama tim dari Kekayaan Intelektual lainnya Yaitu Yudhi Prasetyo dan Leonardo Seda Gadi. Tim Kekayaan Intelektual melakukan observasi langsung dan wawancara dengan para pedagang dan pembeli Tenun Ikat, guna mengidentifikasi karakteristik khas serta persepsi masyarakat terhadap produk budaya tersebut.

Hasil kunjungan menunjukkan bahwa produk Tenun Ikat Rote Ndao telah aktif dipasarkan dan memiliki ciri khas yang kuat, serta melibatkan kelompok penenun yang tergabung dalam MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis). Kanwil Kemenkumham juga mengedukasi pedagang tentang pentingnya pelabelan geografis untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat Rote Ndao. Melalui observasi langsung di sentra penjualan dan wawancara dengan para pelaku usaha, kami ingin memastikan bahwa terdapat keterkaitan nyata antara lokasi produksi dan distribusi produk.” Tutur Erni.
Menurutnya, hak ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk menjaga keberlanjutan nilai ekonomi lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum yang layak terhadap warisan budaya khas NTT.

“Kami menemukan bahwa Tenun Ikat Rote Ndao tidak hanya memiliki karakteristik unik, tetapi juga telah dikelola oleh kelompok masyarakat yang terorganisir dalam MPIG. Kami juga mendorong para pedagang untuk memahami pentingnya pelabelan geografis sebagai bentuk perlindungan dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab". Tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memastikan perlindungan hukum terhadap produk-produk budaya lokal, sekaligus mempersiapkan Pemeriksaan Substantif oleh DJKI terhadap permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Rote Ndao.
