Kupang — Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap 17 kelurahan di Kota Kupang yang sebelumnya telah diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa predikat sadar hukum yang telah diberikan benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.
Adapun 17 kelurahan yang menjadi objek evaluasi kali ini yaitu: Kelurahan Bonipoi, Fatubesi, LLBK, Merdeka, Nefonaek, Oeba, Pasir Panjang, Solor, Tode Kisar, Naikoten II, Nunleu, Kelapa Lima, Lasiana, Oesapa, Oesapa Barat, Oesapa Selatan, dan Kelurahan Air Mata. Kelurahan-kelurahan ini telah menyandang status sadar hukum sejak tahun 2013 dan 2023.

Tim penyuluh hukum yang bertugas dalam kegiatan ini terdiri dari Bernadete Benedictus (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Jefri Wabang (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Khaedir, dan John Karol Ndopo pelaksana pada Kanwil Hukum NTT. Dalam pelaksanaan evaluasi, tim menjelaskan bahwa penilaian kelurahan sadar hukum mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017. Penilaian ini mencakup empat dimensi utama, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menilai sejauh mana komitmen masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam menanamkan serta menerapkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami ingin memastikan bahwa status sadar hukum yang telah diberikan bukan sekadar gelar administratif, melainkan benar-benar tercermin dalam tindakan nyata di tengah masyarakat. Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk memberikan rekomendasi peningkatan kualitas kesadaran hukum agar supremasi hukum dapat terus ditegakkan,” ujar Silvester.
Selain melakukan evaluasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan koordinasi terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan. Hal ini mengingat masih terdapat 12 kelurahan di Kota Kupang yang belum menyelesaikan dokumen pembentukan Posbakum. Kanwil Kemenkum NTT terus mendorong percepatan proses ini agar seluruh kelurahan di Kota Kupang dapat memiliki Posbakum, sehingga akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin, semakin luas dan merata.

Dengan langkah-langkah ini, Kanwil Kemenkum NTT menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum serta memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga Kota Kupang.


