
Kupang – Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis Dampak Terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum Rabu (14/05/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT dan diikuti berbagai unsur kalangan seperti unsur akademisi, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga pemerintah lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kiprah paralegal dalam 4 (empat) tahun terakhir.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konstitusional warga miskin dalam memperoleh bantuan hukum. "Melalui paralegal, kita ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya.
Silvester juga menekankan pentingnya mengevaluasi sejauh mana keberhasilan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 dalam memberdayakan paralegal sebagai garda terdepan pemberian bantuan hukum non-litigasi. "Regulasi ini sudah berjalan selama empat tahun. Kita perlu melihat secara kritis dampaknya, efektivitasnya, serta tantangan yang dihadapi di lapangan," tambahnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Simplexius Asa yang merupakan salah satu pembicara mengungkapkan bahwa penting bagi masyarakat memahami tentang strategi advokasi yang digunakan untuk mengimplementasikan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 “Seni atau metode atau cara atau instrument yang dipergunakan secara terfokus, terarah, intensif untuk meminta perhatian stakeholder guna mengubah kebijakan publik agar memungkinkan kemanfaatan yang lebih besar secara simultan, coherent, cohesive, cooperative, convergent, collective dan collaborative”, ungkapnya.
Selain akademisi, Penyuluh Hukum Ahli Muda Bernadete Benedictus dan Analis Hukum Ahli Muda Novebriani S. Sarah hadir pula sebagai pembicara dalam diskusi yang dimoderatori oleh Analis Hukum Ahli Madya Ariance Komile.
Para peserta FGD didorong untuk memberikan masukan konstruktif yang akan menjadi bahan penyusunan Analisis Kebijakan di tingkat nasional. Diskusi berlangsung dinamis, mencakup peran paralegal dalam kasus-kasus strategis, kendala implementasi, serta sinergi antara lembaga hukum, akademisi, dan masyarakat.
Melalui FGD ini, Kemenkum NTT berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk penguatan peran paralegal demi terwujudnya sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

