Kupang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kamis (14/8/2025), di Kupang. Keempat Raperda tersebut yaitu RPJMD 2025–2029, Pembentukan Desa, serta Penyesuaian Kecamatan Kodi Balaghar dan Kodi Bangedo.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, Asisten I Setda Kabupaten SBD, Christofel Horo, Wakil Ketua I DPRD SBD, Thomas Tanggu Dendo, Wakil Ketua II DPRD SBD, Yusuf Bora, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTT.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten SBD dalam mengikuti ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 14 PP Nomor 12 Tahun 2018, yang mengharuskan keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan regulasi.
“Kami sangat menghargai ketaatan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumba Barat Daya yang terus melibatkan perancang peraturan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini adalah bentuk sinergi yang patut dicontoh,” ujar Silvester.
Silvester menjelaskan, proses pengharmonisasian merupakan langkah penting untuk memastikan keselarasan antara substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bingkai hukum nasional. Terhadap empat Raperda tersebut, tim telah melakukan telaah mendalam dari tiga aspek utama: prosedural, substansi, dan teknik penyusunan.
Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. RPJMD ini menjadi dokumen strategis dalam menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih melalui kebijakan, program, dan sasaran pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPD, RTRW, dan RPJMN.
“Penyusunan RPJMD harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas Silvester.
Terkait Raperda Pembentukan Desa, Kanwil Kemenkum NTT menilai regulasi ini merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan antar wilayah. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Sementara itu, dua Raperda mengenai Penyesuaian Kecamatan Kodi Balaghar dan Kodi Bangedo merupakan implementasi dari PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Penyesuaian ini dinilai sebagai respons atas kebutuhan faktual untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.
Setelah dilakukan analisis substansi dan teknik penyusunan oleh tim perancang, Raperda Kabupaten Sumba Barat Daya secara resmi dinyatakan harmonis. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Yunus Bureni.
“Keempat Raperda telah memenuhi ketiga aspek penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Maka, dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” jelas Yunus. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama atas hasil pengharmonisasian.
