Soe - Kepala Kantor Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, selama dua hari berturut-turut mendampingi kunjungan kerja Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM ke satuan kerja jajaran Pemasyarakatan yang berada di kota Kupang dan kabupaten TTS (27-28/2025).
Dalam arahan dan penguatannya ke jajaran Pemasyarakatan serta Warga Binaan, Dirjend HAM menyampaikan beberapa hal, salah satunya adalah Program Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Amnesti kepada 44.000 Warga Binaan di seluruh Lapas/Rutan seIndonesia. Hal bertujuan untuk mengimplementasikan poin pertama Asta Cita Presiden yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
“Makna dari poin ini adalah, hukum harus tetap ditegakkan, namun adanya pengampunan kepada warga negara yang berada dibalik jeruji merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diberi negara kepada mereka”, jelas Dirjend HAM.
Ditambahkan Hukum dan HAM diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yg selalu berdampingan, karena itu sebagai petugas Pemasyarakatan wajib untuk melaksanakan penegakan hukum tapi juga wajib memperhatikan pemenuhan HAM terhadap para WBP.
Senada dengan yang disampaikan Dirjend HAM, Kepala Kantor Wilayah Hukum NTT, Silvester Sili Laba menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan dan edukasi terkait Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM yang digalakkan Kementerian HAM saat ini.
“Hukum dan HAM harus jalan beriringan, agar negara tercinta kita Indonesia dapat semakin berkembang ke arah yang lebih baik”, kata Kakanwil Hukum