
Kupang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menghadiri acara penyerahan 511 unit rumah khusus beserta infrastruktur pendukung dan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahap II kepada eks pejuang Timor Timur. Acara tersebut berlangsung di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang, Yosef Lede, dalam sambutannya menyebut penyerahan rumah ini sebagai momen bersejarah. Ia menegaskan sinergi antara pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menghadirkan rumah layak huni sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, khususnya eks pejuang Timor Timur.

"Sebanyak 324 unit rumah telah diserahkan pada tahap pertama, dan hari ini 511 unit rumah diserahkan pada tahap kedua. Total rumah yang telah diserahkan kini mencapai 835 unit dari target 2.100 unit rumah," ujar Yosef. Ia juga menambahkan, sisa 1.265 unit rumah akan diserahkan secara bertahap sesuai progres fisik dan kelayakan hunian masing-masing unit.
Menurut Bupati Yosef, pemerintah memastikan setiap keluarga memiliki tempat tinggal yang aman, layak, dan memiliki legalitas yang kuat. Penyerahan rumah akan berlangsung hingga 31 Desember 2025, dengan rincian 1.371 unit rumah diperuntukkan bagi warga eks Timor Timur dan 729 unit rumah untuk warga lokal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa kegiatan penyerahan rumah bukan sekadar seremoni, melainkan bagian penting dari komitmen negara dalam memberikan hak dasar atas hunian yang layak dan kepastian hukum kepemilikan tanah. Ia menekankan pentingnya pembangunan dan penyerahan rumah dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum dan standar kelayakan yang berlaku.
"Kami menempatkan diri bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra strategis yang mengawal dan memastikan program strategis nasional ini berjalan dengan baik. Pendampingan hukum dan pengawasan preventif akan terus dilakukan agar program ini dapat tercapai tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Zet Tadung Allo.
Ia juga mengajak semua pihak—pemerintah pusat, pemerintah daerah, kontraktor pelaksana, serta masyarakat penerima manfaat—untuk berkolaborasi aktif demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat melalui program ini.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Forkopimda Kabupaten Kupang, serta Ketua dan pengurus Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur.
Penyerahan rumah ini diharapkan tidak hanya menjadi bukti kehadiran negara, tetapi juga fondasi kuat untuk memperkokoh keadilan dan kesejahteraan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

