Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan wawancara yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, sebagai bagian dari analisis strategi kebijakan terkait tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum, Selasa (07/10).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara unit pusat dan kantor wilayah dalam upaya mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Wawancara tersebut diikuti oleh Pranata Humas Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTT, Dian Lenggu, bersama tim dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum. fokus pembahasan meliputi evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik serta kesesuaian implementasinya dengan ketentuan dan standar pelayanan informasi yang telah ditetapkan oleh unit pembina di pusat.
Dalam sesi wawancara, Dian Lenggu menjelaskan berbagai hal terkait mekanisme pengelolaan informasi publik di Kanwil Kemenkum NTT, termasuk prosedur penerimaan dan penanganan permohonan informasi masyarakat. Ia juga menjawab sejumlah pertanyaan dari tim BSK terkait kesesuaian pelayanan informasi publik yang dilaksanakan PPID Kanwil dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama (Biro Hukerma) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa pelaksanaan fungsi PPID di Kanwil Kemenkum NTT selama ini telah berjalan dengan baik, dengan dukungan koordinasi yang solid antarbidang serta komunikasi yang efektif dengan unit pusat, khususnya Biro Hukerma.
“PPID Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Biro Hukerma. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan unit pusat, sehingga setiap pelaksanaan kebijakan dan standar pelayanan informasi dapat diimplementasikan dengan tepat,” ungkap Dian.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum, melalui Badan Strategi Kebijakan, dalam mengevaluasi serta memperkuat kebijakan pengelolaan informasi publik agar semakin sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance.
Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kanwil Kemenkum NTT senantiasa berupaya memperkuat fungsi PPID agar pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Silvester Sili Laba.