
Kupang-Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta untuk penyebaran informasi, bimbingan teknis dan supervisi pada Perwakilan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik, Selasa (20/5/2025). Kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Stefanus Lesu dan jajaran bidang AHU.

Dirjen AHU, Widodo, dalam laporannya menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin status kewarganegaraan setiap WNI, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat 4 UUD 1945. “Negara tidak boleh abai. Kewarganegaraan adalah identitas hukum yang wajib dilindungi. Ini bukan sekadar dokumen, tapi menyangkut martabat dan hak asasi manusia,” ujar Widodo.
Berdasarkan kajian lapangan selama 2024 hingga 2025, ditemukan berbagai permasalahan status kewarganegaraan, khususnya di negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Taiwan. Banyak WNI terutama pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kehilangan akses atas perlindungan hukum.
Menjawab tantangan itu, Kemenkum menghadirkan layanan penegasan kewarganegaraan secara elektronik melalui aplikasi digital. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui aplikasi AKU Kewarganegaraan, proses penegasan menjadi lebih efisien dan terintegrasi langsung dengan perwakilan RI di luar negeri. Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami dorong di seluruh layanan publik Kemenkum,” jelas Widodo.

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perlindungan terhadap WNI adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional negara. Ia menyebut bahwa banyak permasalahan muncul akibat WNI yang masuk atau bekerja ke luar negeri tanpa dokumen yang sah.
“Tidak sedikit yang akhirnya kehilangan status kewarganegaraan, bahkan anak-anak mereka pun menjadi stateless. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Supratman. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi dari Kemenlu, BIN, Imigrasi, hingga Badan Intelijen Keamanan Polri dalam menyukseskan implementasi peraturan ini.
“Peraturan ini tidak sekadar hadir di atas kertas. Kita harus memastikan perwakilan RI di luar negeri menjadi garda terdepan yang tanggap, terlatih, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi WNI,” tambahnya.
Acara sosialisasi juga menghadirkan sesi coaching clinic dan coping risk yang membahas kendala-kendala spesifik dari masing-masing negara, serta strategi penanganannya.

