Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Inventarisasi Awal Produk Karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi memiliki nilai Kekayaan Intelektual pada Lapas Kelas IIA Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang. Selasa (26/08)
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Mohammad Rustham, dan Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual Leonardo I. Seda Gadi hadir langsung memastikan proses inventarisasi berjalan optimal sekaligus memberikan pendampingan teknis terkait potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual atas karya-karya WBP.
Bawono menyampaikan bahwa inventarisasi ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan karya WBP tidak hanya memiliki nilai manfaat tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang layak.
“Kami ingin memastikan setiap kreativitas yang lahir dari dalam Lapas dapat diakui, memiliki nilai tambah, dan berpeluang memberikan manfaat ekonomi bagi WBP setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan diskusi bersama terkait berbagai aspek mulai dari jenis karya potensial yang dihasilkan WBP, mekanisme inventarisasi yang tepat, hingga langkah lanjutan berupa pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Di Lapas Kelas IIA Kupang, Bawono meninjau langsung hasil karya WBP berupa produk meubeler, produk pertanian, serta berbagai kerajinan tangan. Menurutnya, karya-karya tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut sehingga dapat menjadi produk unggulan yang tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga layak memperoleh perlindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual.
“Produk meubeler dan pertanian ini tidak kalah dengan yang ada di pasaran, tinggal bagaimana kita dampingi agar dapat memiliki merek dan perlindungan hukum sehingga lebih mudah dikenal masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, saat berkunjung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Bawono melihat langsung kreativitas WBP dalam menghasilkan kerajinan tenun, berbagai produk kerajinan tangan, serta jasa salon. Ia mengapresiasi khusus hasil tenun karya WBP yang dinilainya memiliki kualitas dan keunikan tersendiri.
Menurutnya, potensi yang ada di Lapas Perempuan sangat menjanjikan karena selain memberikan keterampilan praktis yang bermanfaat bagi WBP, juga membuka peluang besar untuk memperoleh pengakuan hukum atas karya mereka melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Tenun yang dihasilkan WBP ini bukan hanya indah secara estetika, tetapi juga sarat dengan nilai budaya yang patut dilestarikan. Dengan pendampingan yang tepat, saya yakin tenun karya WBP dapat menjadi produk unggulan yang bernilai ekonomi tinggi sekaligus memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Bawono.
Melalui kegiatan ini, Bawono berharap seluruh WBP semakin termotivasi untuk berkarya, memperoleh manfaat ekonomi dari kreativitas mereka, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual atas hasil karya yang dihasilkan di dalam Lapas.