
Rote Ndao – Dalam upaya melindungi dan memberikan perlindungan hukum terhadap produk Indikasi Geografis (IG), mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) - Silvester Sili Laba, tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan verifikasi lapangan sebagai langkah awal untuk proses pendaftaran Indikasi Geografis pada Sentra Produksi Tenun Ikat Rote Ndao. Selasa (22/07/2025).
Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk mempersiapkan dan memastikan kesiapan komunitas serta kelengkapan data dukung yang relevan di lapangan. Tim Kanwil Kemenkum NTT mengunjungi tiga lokasi, yaitu Kelurahan Onotali Kecamatan Rote Tengah, Kelurahan Namodale Kecamatan Labolain, dan terakhir Desa Nembrala Kecamatan Rote Barat.
Tim Kanwil Kemenkum NTT yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan KI, Erni Mamo Li, Analis KI Ahli Pertama, Yudhi Prasetyo, dan JFU Pelayanan Permohonan KI, Lenoardo Seda Gadi.

Erni, selaku Ketua Tim, memfokuskan kegiatan pada kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung karakteristik Indikasi Geografis yang dimiliki oleh kain tenun yang dihasilkan oleh Tenun Ikat Rote Ndao. Karakteristik utama yang diamati meliputi motif khas, teknik produksi, serta aspek budaya yang melengkapi kerajinan tersebut.
"Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pengusulan Indikasi Geografis dan juga menjadi bagian proses pembangun kesadaran komunitas akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya mereka", ujar Erni.

Selain itu, tim juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi produksi dan kelompok penenun, serta berdiskusi tentang teknis Mekanisme Pengawasan Indikasi Geografis (MPIG) dan sistem mutu yang digunakan oleh perwakilan penenun. Kegiatan ini juga mencakup pembahasan mengenai deskripsi produk dan tahapan produksi, serta perencanaan kegiatan selanjutnya yang akan dilakukan secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum NTT menyaksikan langsung proses produksi dan menghasilkan identifikasi karakteristik utama Tenun Ikat Rote Ndao. Hasil verifikasi ini kemudian dibubuhkan dalam dokumentasi, bersama dengan pemetaan lokasi produksi dan pemahaman terkait deskripsi produk. Selain itu, kesepakatan awal mengenai sistem mutu yang akan diterapkan juga dicapai.
Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik selama proses pendaftaran Indikasi Geografis, sehingga produk lokal tersebut dapat diakui secara hukum dan terlindungi. Pengawasan ini juga menjadi bentuk peran aktif pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal di dalam lingkungan hukum.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT
