Kupang - Kanwil Kemenkum NTT di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan 2025 dengan topik Analisis Implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, hingga praktisi hukum yang kompeten di bidangnya. Dari Kanwil Kemenkum NTT, turut hadir secara virtual Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, beserta jajaran terkait.
Diskusi evaluatif ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan kebijakan berdasarkan strategi implementasi yang telah ditetapkan, sekaligus mendorong penyusunan perbaikan terhadap implementasi kebijakan yang ada. Selain itu, forum ini menjadi sarana untuk menyusun strategi tambahan maupun alternatif agar kinerja kebijakan semakin optimal.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi antara lain Dwi Resti Bangun, Ketua Pokja Kajian dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kepulauan Riau; F. Yudhi Priyo Amboro, akademisi Universitas Internasional Batam; serta Harmoni Napitupulu, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh jajaran dalam memastikan kualitas implementasi regulasi.
“Permenkumham ini hadir untuk menjamin mekanisme pengawasan notaris berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kami di daerah berkewajiban mendukung dengan mengawal implementasinya agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan kepastian hukum,” ujar Silvester.
Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam setiap upaya penyempurnaan kebijakan, sebagai wujud kontribusi dalam menghadirkan regulasi yang inklusif, responsif, dan kontekstual dengan kebutuhan di lapangan.
Kegiatan diskusi ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi konkret untuk menyempurnakan kebijakan ke depan, sehingga berdampak bagi masyarakat luas melalui kepastian hukum yang kuat, adil, dan berkeadilan.