
Kupang – Dalam upaya meningkatkan efektivitas regulasi terkait jaminan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain Naskah Kebijakan “Kajian Naskah Kebijakan Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia” yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Rabu (12/3/2025). Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Stefanus Lesu beserta jajaran bidang pelayanan AHU mengikuti kegiatan tersebut secara daring di ruang Multi Fungsi.

Dalam FGD ini, menurut Analis Kebijakan Ahli Madya, Arief Dwi Meiwanto akan membahas berbagai aspek terkait proses pendaftaran, perubahan, serta penghapusan jaminan fidusia, termasuk tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan yang ada saat ini. Pegawai Helpdesk Pelayanan Hukum berperan aktif dalam memberikan masukan terkait permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam proses administrasi jaminan fidusia. Beberapa tantangan utama yang disoroti dalam diskusi ini antara lain adalah prosedur pendaftaran yang masih memerlukan penyederhanaan, hambatan dalam perubahan data fidusia, serta permasalahan hukum dalam penghapusan jaminan fidusia yang memerlukan kejelasan regulasi.
Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan perspektif dan pengalaman mereka dalam menghadapi tantangan yang muncul dalam implementasi kebijakan terkait jaminan fidusia."Keikutsertaan pegawai Helpdesk Pelayanan Hukum dalam FGD ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih mendalam terhadap kebijakan yang sedang dikaji, diharapkan pegawai Helpdesk dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan solutif kepada masyarakat yang membutuhkan layanan terkait jaminan fidusia", Ungkap Arief.

Selain membahas tantangan, FGD ini juga menghasilkan berbagai rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan baru. Beberapa rekomendasi tersebut meliputi peningkatan efisiensi dalam sistem pendaftaran jaminan fidusia dengan pemanfaatan teknologi digital, penyederhanaan prosedur perubahan data fidusia agar lebih fleksibel, serta peninjauan ulang terhadap mekanisme penghapusan jaminan fidusia untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
guna mendiskusikan kebijakan yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan jaminan fidusia di Indonesia. Selain itu, akan dilakukan evaluasi berkala guna memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta dunia usaha.
Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan ini, diharapkan kebijakan mengenai jaminan fidusia ke depannya dapat lebih selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di Indonesia. Pemerintah dan instansi terkait terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik melalui kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
