
Labuan Bajo_Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo mewakili Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba melakukan audiensi dengan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Yoseph E. N.Nahas di Rumah Tenun Puncak Waringin Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Senin (26/05/2025).
Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi pelindungan merek, pengembangan sektor budaya, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk mendukung ekonomi kreatif dan pariwisata juga dalam upaya memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah, terutama pada sektor ekonomi kreatif dan budaya.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang pelindungan hukum terhadap merek dari pelaku usaha pariwisata dan UMKM kreatif di Manggarai Barat, yang menjadi wajah daerah di mata wisatawan.
Bawono mengatakan, Kanwil Kemenkum NTT siap melakukan fasilitasi pendaftaran merek kolektif dan merek individual bagi kelompok pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki produk unik dan bernilai komersial, seperti produk olahan lokal, kerajinan tangan, dan layanan berbasis wisata.
“Pelindungan sektor budaya, terutama melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal seperti tarian tradisional, musik lokal, cerita rakyat, serta motif tenun Manggarai Barat yang berpotensi harus dicatatkan ke dalam data nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)”, ujar Kadiv Yankum.
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat memberikan dukungan penuh terhadap pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan kekayaan budaya daerah. “Dengan teridentifikasinya potensi merek dan elemen budaya kami yakin mendapatkan perlindungan secara hukum”, ujar Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Ditambahkan, melalui pelindungan kekayaan intelektual dapat membuka peluang kerja sama berkelanjutan dalam pengembangan sektor budaya melalui pendekatan hukum kekayaan intelektual.
Diharapkan melalui komunikasi yang intensif dengan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dapat menghasilkan focal point kerja sama pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual, pendataan dan identifikasi produk unggulan UMKM, karya kreatif, dan ekspresi budaya tradisional yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai merek dan dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kanwil Kemenkum NTT juga akan memberikan pendampingan teknis bagi pelaku UMKM dan kelompok ekonomi kreatif dalam proses pendaftaran merek individual maupun kolektif, mendampingi proses pencatatan elemen budaya seperti motif tenun, tarian, musik, cerita rakyat, dan pengetahuan tradisional khas Manggarai Barat ke dalam sistem nasional KIK.

