Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mengikutiRapat Pembahasan Evaluasi terhadap Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara Virtual di Ruang Multifungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT, Jonson Siagian didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S Bureni, beserta Penyuluh HukumKantor Wilayah Hukum, Senin(20/01/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional ini merupakan upaya Kemenkum untuk mengetahui Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang sudah dibentuk terhadap permasalahan hukum yang ada di masyarakat
Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa peserta diharapkan dapat menyampaikan dampak dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibentuk terhadap permasalahan hukum yang ada di masyarakat, kendala yang dihadapi dan saran-saran terkait pelaksanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Menanggapi hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S Bureni menyampaikan bahwa secara teoritik dan konseptual Desa/Kelurahan Sadar Hukum tentu berdampak positif pada masyarakat akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyak kendala khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki konidis geografis kepulauan sehingga menyulitkan dalam melaksanakan pembinaan, selain itu keterbatasan anggaran dan tidak ada sistem reward dan punishment dalam pelaksanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga mempengaruhi antusiasme masyarakat dalam melaksanakan program tersebut, terkait keterbatasan yang ada Yunus menyarankan untuk menerapkan konsep Whole of Government dalam melaksanakan program tersebut.
Peserta lain menanggapi dengan kendala yang dihadapi di masing-masing daerah seperti keterbatasan anggaran dan SDM. Pada akhir kegiatan, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum meminta Kantor Wilayah untuk mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan mengundang stakeholder dan masyarakat sebagai peserta untuk dapat mengetahui dampak dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut.