Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, Koordinator Perancang Perundang Undangan, Yunus Bureni dan Pranata Humas Muda, Dian Lenggu menerima kunjungan wartawan Zona Line News, Hayer, dalam sebuah pertemuan yang membahas isu hangat terkait polemik pemungutan retribusi parkir antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang.
Dalam keterangannya, Silvester mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan kedua belah pihak. Ia telah mengadakan pertemuan secara terpisah dengan Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, serta Wali Kota Kupang guna mencari jalan tengah atas persoalan yang mencuat ke publik tersebut. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut Kakanwil Kememkum NTT didaulat untuk memfasilitasi pertemuan untuk duduk bersama dan membahas polemik ini secara terbuka.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah Provinsi dan Kota demi terciptanya kepastian hukum dan kenyamanan pelayanan publik, khususnya dalam hal retribusi parkir yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat, karena itu kami mendorong agar semua pihak mengedepankan semangat kolaborasi. Masalah retribusi parkir ini harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Silvester.