Kupang – Dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) lakukan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTT sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program unggulan bertajuk Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), Rabu(23/04/2025).
Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Erni Mamo Li,mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, diterima dengan hangat oleh Kepala Disperindag Provinsi NTT, Dr. Drs. Zet Libing.
Koordinasi ini membahas secara mendalam berbagai aspek teknis dan substansial terkait pelaksanaan MIC, mulai dari penentuan lokasi strategis untuk kegiatan, jenis layanan konsultasi yang akan disediakan, hingga penyusunan materi sosialisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat NTT.
"Koordinasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Mobile IP Clinic berjalan secara optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kami ingin menjangkau para pelaku UMKM, komunitas kreatif, serta masyarakat umum agar lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Ernii.
Program MIC 2025 akan menghadirkan beragam layanan seperti konsultasi kekayaan intelektual, pendampingan langsung untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), serta seminar edukatif mengenai pentingnya HKI dalam menunjang daya saing produk lokal. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses dan manfaat dari perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang mereka hasilkan.
Kepala Disperindag Provinsi NTT, Zet Libing, juga menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum NTT.
"Kami sangat mendukung penuh pelaksanaan MIC ini. Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang pemberdayaan ekonomi. Dengan adanya perlindungan yang memadai, produk UMKM kita bisa memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi, baik di pasar nasional maupun global," tegasnya.
Mobile Intellectual Property Clinic 2025 sendiri merupakan program nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
Dengan semangat kolaborasi dan edukasi, MIC 2025 diharapkan mampu menjadi momentum penting dalam menumbuhkan budaya sadar hukum kekayaan intelektual di tengah masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Timur.